
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat syarat buka rekening baru bagi orang pribadi atau entitas lainnya yang menolak melakukan identifikasi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 47 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak orang pribadi maupun entitas yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. PMK No. 47 tahun 2024 tersebut memberikan wewenang kepada Dirjen pajak untuk memantau transaksi keuangan nasabah.
Syarat Buka Rekening Diperketat
Larangan pembukaan rekening baru atau melakukan transaksi baru yang ditujukan kepada orang pribadi atau entitas lainnya sebagai bagian dari penguatan anti penghindaran kewajiban perpajakan. Melalui aturan ini diharapkan lembaga keuangan bisa melakukan pengecekan terkait dengan upaya praktik penghindaran perpajakan sebelum membuka rekening baru.
Merujuk pada pasal 10A PMK No. 47 tahun 2024, lembaga keuangan tidak diperbolehkan untuk pembukaan rekening keuangan bagi orang pribadi atau entitas atau melayani transaksi baru yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017. Adapun transaksi yang dimaksud adalah:
- Setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.
- Pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal.
- Penutupan polis baru.
- Kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Tanggung Jawab Baru Lembaga Keuangan
Munculnya syarat buka rekening yang diperketat ini turut memberikan tanggung jawab baru kepada lembaga keuangan terkait. Mengutip dari Kompas.com, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyebutkan bahwa aturan dalam PMK No. 47 tahun 2024 juga mengatur due diligence yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan.
Lebih lanjut, Suryo juga menyampaikan bahwa dalam hal ini lembaga keuangan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap upaya praktik penghindaran pajak sebelum memproses pembukaan rekening baru atau melayani transaksi. Dengan demikian, harapannya dapat dilakukan penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
Di sisi lain, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Siddhi Widyaprathama menilai bahwa aturan ini terlalu memberatkan lembaga keuangan. Menurutnya, kewajiban untuk melakukan transparansi pelaporan keuangan ini merupakan kewajiban dari para wajib pajak, bukan lembaga keuangan.
Dengan demikian apabila terjadi pelanggaran, maka dalam hal ini lembaga keuangan mungkin akan terlibat dan justru menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, lembaga keuangan hanya berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabahnya.
Dengan dikeluarkannya PMK No. 47 tahun 2024 memberikan kepastian hukum kepada lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan. Di sisi nasabah, hal ini tidak hanya berdampak pada nasabah yang akan buka rekening baru yang mana syarat buka rekeningnya diperketat, namun juga berdampak pada nasabah lama yang akan melakukan transaksi.
Upskillz
Build Your Potentials