
Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu fasilitas yang selama ini membantu meringankan beban perpajakan pelaku usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.
Namun, apakah fasilitas bisa berlaku untuk semua jenis usaha dan bisa berlaku selamanya? Ada kondisi tertentu yang mengharuskan wajib pajak beralih dari skema PPh Final UMKM ke skema PPh umum.
Lantas, kapan pajak UMKM harus beralih ke PPh umum? Apakah ketika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar atau ketika jangka waktu penggunaan fasilitas pajak berakhir? Untuk memahami ketentuannya, pelaku usaha perlu memperhatikan perubahan regulasi terbaru, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Mengenal Skema Pajak UMKM dan PPh Final 0,5%
Pajak UMKM merupakan kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada pelaku usaha sesuai ketentuan penghasilan dan bentuk usahanya. Salah satu skema yang dikenal adalah PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu.
Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Artinya, penghitungan pajak tidak didasarkan pada keuntungan bersih, melainkan omzet usaha yang diterima atau diperoleh.
Sebagai contoh, apabila sebuah usaha memperoleh omzet Rp750 juta dalam satu bulan, pajak final yang harus dibayarkan secara umum adalah:
(Rp750.000.000 – Rp500.000.000) × 0,5% = Rp1.250.000.
Khusus wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh Final. Fasilitas ini berlaku secara kumulatif dan hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Meskipun perhitungannya sederhana, fasilitas pajak UMKM memiliki batasan subjek pajak, omzet, serta ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Kapan Pajak UMKM Harus Beralih ke PPh Umum?
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus memperhitungkan pajak menggunakan ketentuan umum. Berikut adalah hal yang harus diperhatikan:
1. Omzet Usaha Melebihi Rp4,8 Miliar
Batas peredaran bruto merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan kelayakan penggunaan PPh Final UMKM. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas omzet untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM adalah maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Apabila peredaran bruto usaha melampaui batas tersebut, wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria penggunaan fasilitas PPh Final UMKM dan perlu beralih ke mekanisme PPh umum sesuai ketentuan peralihan yang berlaku.
2. Jangka Waktu Fasilitas Pajak UMKM Berakhir
Sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, penggunaan PPh Final UMKM dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu. Ketentuan sebelumnya mengatur jangka waktu sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: maksimal 7 tahun pajak.
- Perseroan terbatas (PT): maksimal 3 tahun pajak.
- CV, firma, koperasi, dan badan tertentu lainnya: maksimal 4 tahun pajak.
Apabila masa fasilitas berakhir, wajib pajak pada prinsipnya harus menggunakan ketentuan PPh umum.
Namun, terdapat perubahan penting melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi persyaratan. Sementara itu, koperasi dalam negeri tetap memiliki batas pemanfaatan maksimal empat tahun pajak.
Selain itu, PP 20/2026 memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan fasilitas tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh wajib pajak yang telah melewati tujuh tahun otomatis harus beralih ke PPh umum. Status wajib pajak dan ketentuan peralihannya harus diperiksa terlebih dahulu.
3. Bentuk Badan Usaha Tidak Lagi Memenuhi Kriteria
Perubahan penting lainnya dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pembatasan kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas tersebut diberikan kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi dalam negeri.
Sementara itu, PT non-perorangan, CV, firma, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 tidak lagi termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan baru.
Artinya, badan usaha tersebut perlu menerapkan penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, badan usaha yang sebelumnya sudah menggunakan fasilitas PPh Final masih dapat memanfaatkan masa transisi sesuai aturan peralihan PP 20/2026.
Apa Perbedaan PPh Final UMKM dan PPh Umum?
Perbedaan utama kedua skema terletak pada dasar penghitungan pajaknya. Pada PPh Final UMKM, pajak dihitung berdasarkan omzet dengan tarif 0,5%. Sementara itu, PPh umum dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan dan melakukan koreksi fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk wajib pajak badan, tarif umum PPh Badan pada prinsipnya sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu juga dapat memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E UU PPh.
Dengan skema PPh umum, pembukuan menjadi sangat penting karena wajib pajak harus dapat menunjukkan pendapatan, biaya operasional, dan penghasilan kena pajak secara akurat. Oleh sebab itu, perpindahan dari PPh Final ke PPh umum perlu diikuti dengan peningkatan administrasi keuangan dan perpajakan.
Pajak UMKM harus beralih ke PPh umum apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan penggunaan PPh Final 0,5%, misalnya karena omzet melampaui Rp4,8 miliar, masa fasilitas berakhir sesuai ketentuan, atau bentuk badan usaha tidak termasuk kelompok yang berhak memperoleh fasilitas.
Namun, perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 membuat ketentuan tersebut semakin spesifik. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat menggunakan fasilitas PPh Final tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan, sedangkan koperasi tetap memiliki batas waktu tertentu.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami status perpajakannya dan mengikuti perkembangan regulasi agar tidak salah menentukan skema pajak. Pembukuan yang tertib serta perencanaan pajak yang tepat juga menjadi langkah penting untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!
Upskillz
Upgrade Your Skill
