
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah menetapkan skema PPh Final UMKM dengan tarif yang lebih sederhana dibandingkan mekanisme pajak penghasilan pada umumnya.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, tetapi melakukan sejumlah perubahan terhadap subjek yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, jangka waktu pemanfaatan, hingga ketentuan penghitungan omzet. Perubahan ini bertujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Lantas, apa itu PPh Final UMKM, siapa saja yang dapat memanfaatkannya, dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkap berikut.
Apa Itu PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan secara final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Berbeda dengan mekanisme pajak umum yang menghitung pajak berdasarkan laba bersih, skema ini menggunakan dasar pengenaan berupa omzet atau peredaran bruto.
Karena bersifat final, pajak yang telah dibayarkan tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan. Hal ini membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sehingga cocok diterapkan bagi pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah mempertahankan tarif sebesar 0,5% dari omzet untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final UMKM?
Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penyesuaian terhadap wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. Saat ini, fasilitas PPh Final UMKM dapat digunakan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi dalam negeri.
Seluruh wajib pajak tersebut harus memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara itu, beberapa badan usaha yang sebelumnya dapat menggunakan tarif ini kini tidak lagi memenuhi syarat, seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan BUMDes yang baru terdaftar. Kelompok tersebut wajib mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan apabila tidak memenuhi ketentuan transisi.
Syarat Menggunakan PPh Final UMKM
Meskipun telah ditentukan siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas PPH final UMKM ini, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat untuk menggunakan PPh final:
1. Memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar
Batas omzet tetap menjadi syarat utama. Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5%.
2. Memenuhi kriteria subjek pajak
PPh final hanya bisa digunakan oleh wajib pajak tertentu. Hanya wajib pajak yang termasuk kategori yang ditentukan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang dapat menggunakan fasilitas ini.
3. Bukan termasuk pekerjaan bebas tertentu
Dalam ketentuan terbaru, pemerintah mempertegas bahwa beberapa profesi yang termasuk pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini meskipun memiliki omzet di bawah batas yang ditentukan. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Salah satu keunggulan PPh Final UMKM adalah cara penghitungannya yang sangat sederhana. Rumus:
PPh Final = Omzet × 0,5%
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang pelaku UMKM memperoleh omzet sebesar Rp150.000.000 pada bulan Juli.
Maka pajak yang harus dibayar adalah:
Rp150.000.000 × 0,5% = Rp750.000
Contoh lainnya, apabila omzet bulan Agustus sebesar Rp80.000.000, maka:
Rp80.000.000 × 0,5% = Rp400.000
Karena menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajak, pelaku usaha tidak perlu menghitung laba bersih ataupun melakukan koreksi fiskal sebagaimana mekanisme Pajak Penghasilan umum.
Ketentuan Omzet Rp500 Juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Selain menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.
Dengan demikian, tarif 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi batas tersebut, bukan atas seluruh omzet yang diperoleh. Sebagai contoh, apabila omzet usaha dalam satu tahun mencapai Rp700 juta, maka PPh Final hanya dihitung atas selisih Rp200 juta. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kepatuhan perpajakan tanpa membebani usaha yang masih dalam tahap berkembang.
Ketentuan Terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026
Dengan adanya PP no. 20 tahun 2026, terdapat beberapa perubahan penting mengenai PPh Final UMKM. Berikut adalah beberapa perubahan yang perlu dijadikan perhatian:
1. Tarif tetap 0,5%
Pemerintah tidak mengubah besaran tarif PPh Final UMKM sehingga tetap sebesar 0,5% dari omzet.
2. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar
Threshold omzet juga tetap dipertahankan sehingga hanya pelaku usaha dengan omzet tertentu yang dapat menggunakan fasilitas ini.
3. Jangka waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya batas waktu penggunaan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
4. Ketentuan agregasi omzet
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan mekanisme agregasi omzet. Penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan secara kumulatif terhadap seluruh penghasilan usaha tertentu, termasuk untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi memperoleh fasilitas pajak.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan insentif perpajakan.
5. Masa transisi
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan tarif PPh Final berdasarkan ketentuan lama, pemerintah tetap memberikan masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi perubahan secara mendadak.
PPh Final UMKM merupakan fasilitas perpajakan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan tarif dan batas omzet, tetapi memperbarui beberapa ketentuan penting mengenai subjek pajak yang berhak menggunakan fasilitas, jangka waktu pemanfaatan, hingga aturan agregasi omzet. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami perubahan tersebut agar dapat memanfaatkan PPh Final UMKM secara tepat dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!
Upskillz
Upgrade Your Skill
