Apa Itu Wajib Pajak Non Efektif? Simak Penjelasannya Berikut!

Apa Itu Wajib Pajak Non Efektif? Simak Penjelasannya Berikut!

Tahukah kamu apa itu wajib pajak non efektif atau WP NE? Dalam urusan perpajakan ada istilah wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif. 

Hal ini berkaitan dengan kewajiban wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Sebagaimana diketahui bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak.

Status wajib pajak NE menyebabkan wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Lantas mengapa bisa demikian? Simak penjelasannya selengkapnya di bawah ini. 

Apa Itu Wajib pajak Non Efektif?

Mengutip dari laman DJP, ada dua status wajib pajak yaitu wajib pajak aktif dan wajib pajak NE. Wajib pajak aktif merupakan wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melakukan kewajiban perpajakan secara efektif. 

Sedangkan wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melakukan kewajiban perpajakan, namun belum melakukan penghapusan NPWP.  Dengan demikian untuk wajib pajak NE tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan dan tidak akan mendapatkan surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT tersebut. Adapun kriteria wajib pajak NE adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak dengan kriteria seperti di atas dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak NE dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara online. Adapun dokumen yang perlu dilampirkan dalam mengajukan permohonan tersebut adalah:

  1. Formulir penetapan Wajib pajak non efektif.
  2. Dokumen pendukung, yang memperkuat alasan permohonan NE tersebut

Untuk wajib pajak orang pribadi perlu pengajuan wajib pajak non efektif dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Namun untuk wajib pajak dengan NPWP pusat tidak dapat dinyatakan sebagai wajib pajak NE jika memiliki NPWP cabang yang masih aktif. 

Bisakah Wajib pajak Non Efektif Diaktifkan kembali?

Bagi wajib pajak yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak NE masih bisa dilakukan pengaktifan kembali melalui aplikasi e-registration atau melalui KPP terdekat. Hal ini dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria  wajib pajak non efektif seperti yang disebutkan sebelumnya. 

Untuk mengaktifkan kembali status non efektif ini, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen diantaranya adalah formulir pengaktifan, KTP, dan NPWP.

Itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai status Wajib pajak Non Efektif. Semoga bermanfaat!

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan