Apa Itu Faktur Pajak? Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Dalam setiap transaksi yang melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat dokumen penting yang wajib dipahami oleh pelaku usaha, yaitu faktur pajak. Dokumen ini bukan sekadar bukti pungutan pajak, tetapi juga menjadi dasar administrasi perpajakan yang berperan dalam pelaporan dan pengkreditan PPN.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara membuat serta mengelola dokumen ini merupakan bagian penting dari kepatuhan pajak. Kesalahan dalam penerbitan dapat menyebabkan sanksi administrasi, bahkan menghambat proses pelaporan pajak perusahaan.

Lalu, apa sebenarnya pengertian dokumen tersebut? Apa saja fungsi, jenis, serta bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Faktur Pajak?

Mengutip dari laman DJP, Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi bukti bahwa penjual telah memungut pajak dari pembeli sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Selain berfungsi sebagai bukti transaksi, dokumen ini juga menjadi dasar bagi pembeli yang berstatus PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Oleh karena itu, setiap data yang tercantum harus benar, lengkap, dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem elektronik sehingga penerbitan faktur pajak dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen perpajakan.

Fungsi Faktur Pajak bagi Perusahaan

Keberadaan dokumen perpajakan ini memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan maupun pemerintah. Berikut beberapa fungsi utamanya.

1. Menjadi Bukti Pemungutan PPN

Fungsi utama dokumen ini adalah sebagai bukti bahwa penjual telah memungut PPN dari pembeli sesuai tarif yang berlaku. Bukti tersebut akan menjadi dasar dalam pelaporan pajak oleh kedua belah pihak.

2. Mendukung Pengkreditan Pajak Masukan

Bagi pembeli yang merupakan PKP, dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Tanpa dokumen yang sah, perusahaan tidak dapat mengurangi kewajiban PPN yang harus disetor.

3. Memenuhi Kewajiban Administrasi Perpajakan

Setiap PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang dikenai PPN. Dengan memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan dapat menghindari sanksi administratif akibat pelanggaran ketentuan perpajakan.

4. Mempermudah Proses Audit Pajak

Dokumen perpajakan yang lengkap akan memudahkan proses pemeriksaan oleh DJP. Auditor dapat mencocokkan data transaksi dengan laporan pajak secara lebih cepat dan akurat.

5. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Perusahaan yang menerbitkan dokumen perpajakan sesuai aturan menunjukkan bahwa mereka menjalankan bisnis secara profesional dan taat terhadap regulasi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun mitra usaha.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang digunakan sesuai kondisi transaksi. Berikut penjelasannya.

1. Faktur Pajak Keluaran

Dokumen ini diterbitkan oleh PKP yang menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pajak yang dipungut dari pembeli nantinya menjadi Pajak Keluaran bagi penjual.

2. Faktur Pajak Masukan

Dokumen ini diterima oleh PKP ketika membeli BKP atau JKP dari PKP lainnya. Pajak yang tercantum dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Faktur Pajak Gabungan

Jenis ini digunakan apabila terdapat beberapa transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Penjual dapat menggabungkan seluruh transaksi tersebut ke dalam satu dokumen sehingga administrasi menjadi lebih efisien.

4. Faktur Pajak Pengganti

Dokumen ini diterbitkan apabila terdapat kesalahan dalam pengisian data pada dokumen sebelumnya. Kesalahan tersebut dapat berupa identitas lawan transaksi, nilai transaksi, maupun informasi lainnya yang memerlukan perbaikan.

Cara Membuat Faktur Pajak

Sejak diberlakukannya Coretax, proses pembuatan faktur pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Login ke Coretax menggunakan akun wajib pajak, pengurus atau kuasa
  • Setelah masuk ke halaman dashboard, pilih role akses yang ada di sebelah kanan
  • Pilih Taxpayer
  • Kemudian pilih menu e-Tax Invoice
  • Selanjutnya akan muncul dashboard faktur pajak
  • Kemudian untuk membuat faktur pajak, klik menu Output Tax dan Create Output Invoice
  • Selanjutnya akan muncul tampilan untuk membuat faktur pajak
  • Pastikan untuk memilih kode transaksi yang tepat
  • Kemudian isi informasi yang ada di form pembuatan faktur pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan. 
  • Jika sudah selesai, klik Submit dan lakukan verifikasi. 
  • Faktur pajak yang sudah selesai dibuat bisa dilihat pada bagian Output Tax

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat Faktur Pajak

Banyak perusahaan masih melakukan kesalahan dalam proses penerbitan dokumen perpajakan. Kesalahan tersebut dapat berdampak pada pelaporan pajak maupun pemeriksaan oleh DJP. Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi antara lain:

  • Salah memasukkan NPWP pembeli.
  • Nominal transaksi tidak sesuai dengan invoice.
  • Terlambat menerbitkan dokumen.
  • Salah menentukan tarif PPN.
  • Tidak segera membuat dokumen pengganti ketika terjadi kesalahan data.

Perusahaan sebaiknya menerapkan proses pemeriksaan internal sebelum menerbitkan dokumen agar seluruh informasi yang tercantum sudah benar.

Tingkatkan Kompetensi Tim Pajak

Peraturan perpajakan terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan pelatihan kepada staf pajak maupun tim keuangan agar selalu memahami ketentuan terbaru.

Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam sistem administrasi PPN di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak, dasar pengkreditan Pajak Masukan, serta menjadi bagian penting dalam kepatuhan perpajakan perusahaan. Dengan memahami pengertian, fungsi, jenis, hingga cara membuatnya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan mengurangi risiko sanksi akibat kesalahan administrasi.

Di era digital, proses penerbitan faktur pajak menjadi lebih mudah berkat sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, perusahaan tetap harus memastikan setiap data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya agar pelaporan pajak berjalan lancar serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!

Upskillz 

Upgrade Your Skill

FAQ

1. Siapa yang wajib membuat faktur pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan.

2. Kapan faktur pajak harus diterbitkan?

Dokumen ini umumnya diterbitkan pada saat penyerahan BKP atau JKP, saat penerimaan pembayaran, atau pada waktu lain yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

3. Apa perbedaan faktur pajak keluaran dan masukan?

Faktur pajak keluaran diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pemungutan PPN, sedangkan faktur pajak masukan diterima oleh pembeli dan dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

4. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam faktur pajak?

PKP dapat menerbitkan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki data yang salah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tinggalkan Balasan