
Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan penghitungan pajak karena pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet, bukan berdasarkan laba bersih usaha.
Namun, menghitung PPh Final UMKM tidak cukup hanya dengan mengalikan omzet dengan tarif 0,5%. Khusus wajib pajak orang pribadi, terdapat fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh. Selain itu, pemerintah juga memperbarui ketentuan PPh Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami cara menghitung PPh Final UMKM sesuai dengan ketentuan terbaru agar tidak salah dalam menentukan pajak yang harus dibayar. Untuk memahami selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Tarif PPh Final UMKM yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Batas peredaran bruto untuk menggunakan skema tersebut adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan tarif 0,5% tetap dipertahankan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat menggunakan skema tersebut. Wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan mengenai subjek pajak, jenis usaha, serta ketentuan lain yang berlaku.
Dasar Hukum PPh Final UMKM
Ketentuan PPh Final UMKM sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian disesuaikan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 April 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan PPh Final UMKM.
Selain itu, tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu diatur melalui PMK Nomor 164 Tahun 2023. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dan mulai berlaku sejak 29 Desember 2023.
Berapa Tarif PPh Final UMKM?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak. Secara sederhana, rumusnya adalah:
PPh Final = Tarif PPh Final × Peredaran Bruto yang Dikenai Pajak
Jika seluruh omzet menjadi dasar pengenaan pajak, perhitungannya dapat dilakukan dengan mengalikan omzet dengan 0,5%.
Contohnya, sebuah usaha memiliki omzet Rp300 juta dalam satu tahun dan memenuhi seluruh kriteria penggunaan skema PPh Final. Jika seluruh omzet tersebut menjadi dasar pengenaan pajak, maka:
PPh Final = 0,5% × Rp300.000.000
PPh Final = Rp1.500.000
Namun, perhitungan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM perlu memperhatikan fasilitas omzet Rp500 juta.
Omzet Rp500 Juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu hal penting dalam menghitung PPh Final UMKM adalah fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Pajak 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta. Ketentuan ini tetap berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.
Contohnya, seorang pengusaha makanan memperoleh omzet Rp650 juta selama satu tahun. Perhitungannya:
- Total omzet: Rp650 juta
- Omzet yang tidak dikenai PPh: Rp500 juta
- Omzet yang dikenai PPh: Rp150 juta
- Tarif PPh Final: 0,5%
Maka:
PPh Final = 0,5% × Rp150.000.000
PPh Final = Rp750.000
Dengan demikian, pajak yang harus dibayar bukan 0,5% dari seluruh omzet Rp650 juta, melainkan hanya dari bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Contoh Cara Menghitung PPh Final UMKM Bulanan
Perhitungan pajak juga dapat dilakukan berdasarkan omzet pada masa pajak. Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet kumulatif sampai bulan September sebesar Rp480 juta. Pada bulan Oktober, usaha tersebut memperoleh omzet Rp80 juta.
Dengan demikian, omzet kumulatif menjadi:
Rp480 juta + Rp80 juta = Rp560 juta
Bagian omzet yang telah melewati batas Rp500 juta adalah:
Rp560 juta – Rp500 juta = Rp60 juta
PPh Final yang dikenakan:
0,5% × Rp60 juta = Rp300.000
Dengan demikian, PPh Final yang terutang atas bagian omzet yang telah melebihi Rp500 juta adalah Rp300.000.
Perhitungan secara kumulatif seperti ini penting bagi wajib pajak orang pribadi agar fasilitas Rp500 juta dapat diterapkan secara tepat.
Bagaimana Jika Omzet UMKM Rp4,8 Miliar?
Batas Rp4,8 miliar perlu diperhatikan karena menjadi salah satu kriteria penting dalam penggunaan skema PPh Final UMKM. PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk wajib pajak yang dapat menggunakan skema tersebut.
Wajib pajak yang peredaran brutonya melebihi batas tersebut tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan skema ini. Sebagai contoh, apabila omzet usaha mencapai Rp5 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk tahun pajak berikutnya berdasarkan ketentuan tersebut. Karena itu, pelaku usaha perlu mencatat omzet secara rutin agar dapat mengetahui posisi peredaran bruto usahanya.
Apakah PPh Final UMKM Masih Memiliki Batas Waktu?
Bagian ini mengalami perubahan penting pada 2026. Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur jangka waktu tertentu untuk penggunaan tarif PPh Final 0,5%. Wajib pajak orang pribadi memiliki jangka waktu paling lama tujuh tahun, sedangkan beberapa bentuk badan memiliki jangka waktu empat atau tiga tahun.
Namun, PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan tertentu, penggunaan tarif PPh Final 0,5% dapat berlanjut sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan atau sampai memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.
Sementara itu, koperasi tetap memiliki ketentuan jangka waktu empat tahun sejak tahun pajak terdaftar sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru. Perubahan ini membuat pelaku UMKM perlu berhati-hati ketika menggunakan referensi lama yang masih menjelaskan batas tujuh, empat, atau tiga tahun sebagai aturan umum yang berlaku saat ini.
Cara Membayar PPh Final UMKM
Setelah mengetahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak perlu melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023, PPh Final tersebut pada prinsipnya disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan pelaporan SPT Masa juga diatur dalam PMK tersebut.
Pelaku UMKM sebaiknya mencatat omzet setiap hari atau setiap transaksi. Dengan pencatatan yang teratur, wajib pajak dapat mengetahui omzet kumulatif dan menghitung pajak dengan lebih mudah.
Tips Menghitung PPh Final UMKM dengan Benar
Agar tidak salah menghitung pajak, pelaku UMKM dapat menerapkan beberapa langkah dalam perhitungan pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
1. Catat seluruh omzet
Pisahkan pencatatan omzet usaha dari pengeluaran pribadi. PPh Final dihitung berdasarkan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak.
2. Hitung omzet secara kumulatif
Khusus wajib pajak orang pribadi, perhatikan batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Hitung omzet secara kumulatif agar dapat mengetahui kapan bagian omzet mulai dikenai PPh.
3. Periksa batas Rp4,8 miliar
Pastikan total peredaran bruto tidak melewati batas yang menjadi kriteria penggunaan skema PPh Final UMKM. Jika peredaran bruto sudah melebih batas yang ditentukan maka fasilitas pph 0,5% sudah tidak dapat digunakan.
4. Pastikan status wajib pajak
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Periksa ketentuan yang berlaku sebelum melakukan penghitungan.
5. Gunakan regulasi terbaru
Peraturan perpajakan dapat berubah. Karena itu, jangan hanya mengandalkan artikel lama mengenai PPh Final UMKM. Untuk kondisi tahun pajak 2026, pelaku usaha perlu memperhatikan PP Nomor 20 Tahun 2026 beserta ketentuan pelaksanaannya.
Cara menghitung PPh Final UMKM pada dasarnya cukup sederhana karena tarif yang digunakan adalah 0,5%. Namun, wajib pajak tetap perlu memahami siapa yang berhak menggunakan skema tersebut, batas omzet Rp4,8 miliar, serta fasilitas omzet Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi.
Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi dengan omzet Rp650 juta dalam satu tahun tidak langsung dikenai pajak atas seluruh omzet. Bagian Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh, sedangkan Rp150 juta sisanya dikenai tarif 0,5%, sehingga PPh Final yang terutang sebesar Rp750.000.
Selain itu, perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 membuat ketentuan masa penggunaan tarif PPh Final UMKM berbeda dari aturan sebelumnya. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu menggunakan regulasi terbaru sebagai dasar penghitungan dan tidak sekadar mengikuti informasi perpajakan yang masih mengacu pada ketentuan lama.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!
Upskillz
Upgrade Your Skill
