
Pajak dan akuntansi adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Dalam pencatatan keuangan perusahaan, seorang akuntan juga akan mencatat pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal ini, penting sekali untuk untuk memahami istilah-istilah perpajakan yang mungkin muncul dalam akuntansi.
Pada umumnya, seorang akuntan dituntut untuk teliti dan detail dalam melakukan pencatatan dan perhitungan. Oleh sebab itu memiliki pemahaman mengenai istilah dalam perpajakan akan sangat membantu proses kerja sehari-hari.
Lantas apa saja itu? Nah, berikut ini Upskillz sudah rangkum beberapa istilah dalam perpajakan untuk para sobat upskillz. Yuk, simak!
Istilah Perpajakan
Akuntansi perpajakan memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi keuangan perusahaan. Sederhananya, akuntansi perpajakan adalah aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan perhitungan pajak yang akurat dengan demikian dapat meminimalisir risiko pelanggaran hukum karena kesalahan perhitungan pajak.
Dalam pengelolaan keuangan perusahaan, seorang akuntan tentu akan sering menemukan istilah-istilah perpajakan, keuangan dan akuntansi. Untuk melakukan pencatatan yang akurat, penting sekali untuk memahami istilah perpajakan untuk meminimalisir kesalahan perhitungan dan pencatatan. Nah, berikut ini adalah beberapa istilah yang sering muncul:
1. PPH
PPH atau pajak penghasilan merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Penghasilan yang dikenakan PPh ini adalah penghasilan yang diperoleh selama 1 tahun pajak.
2. Penghasilan Kena Pajak
Istilah perpajakan yang selanjutnya adalah penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan dalam satu tahun pajak setelah dikurangi PTKP.
3. PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP secara sederhana diartikan sebagai batas bawah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan PPh 21. Dengan demikian penghasilan dalam satu tahun pajak yang tidak mencapai batas PTKP maka akan dipotong PPh 21.
4. SPT
SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat laporan perhitungan pajak perorangan maupun badan usaha. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan.
5. PPN
Istilah perpajakan yang berikutnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN merupakan pungutan wajib negara atas semua kegiatan konsumsi baik itu barang maupun jasa.
6. Export Tax
Export tax merupakan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan ekspor barang dan jasa. PPN atas ekspor barang dan jasa dikenakan tarif 0%.
7. Import Tax
Selain kegiatan ekspor, kegiatan impor dikenakan tarif PPN. Untuk setiap kegiatan impor dikenakan pungutan wajib sebesar 11% dan tarif ini akan naik menjadi 12% di tahun 2025 mendatang.
8. Tax Credit
Istilah perpajakan yang berikutnya adalah tax credit yaitu pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara di awal periode. Jumlah pajak yang sudah dibayarkan ini merupakan akumulasi dari pajak yang sudah dipungut oleh pihak ketiga maupun yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Dengan adanya kredit pajak ini dapat mengurangi PPh terutang yang harus dibayarkan wajib pajak.
9. PBB
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan bagian dari pungutan wajib yang dibebankan kepada perorangan maupun badan usaha yang memiliki bangunan dengan nilai ekonomi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, besarnya PBB adalah maksimum 0,5%.
10. Tax Amnesty
Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan. Caranya adalah dengan mengungkap harta dan membayar tebusan pajak dari harta yang selama ini tidak dilaporkan. Keuntungan dari tax amnesty ini adalah wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
11. Current Tax (Pajak Kini)
Current tax atau pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan untuk periode (tahun) berjalan berdasarkan laba kena pajak. Perhitungan ini mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Sederhananya, current tax adalah pajak yang benar-benar harus dibayar sekarang ke negara.
12. Deferred Tax (Pajak Tangguhan)
Berikutnya, adalah deferred tax yaitu pajak yang belum dibayar saat ini, tetapi akan dibayar atau dipulihkan di masa depan akibat perbedaan antara aturan akuntansi dan perpajakan. Biasanya, pajak ini muncul karena adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan atau beban antara laporan keuangan dan laporan pajak.
Hal ini bisa berupa:
- Aset pajak tangguhan (akan mengurangi pajak di masa depan)
- Liabilitas pajak tangguhan (akan menambah pajak di masa depan)
13. Tahun Fiskal
Tahun fiskal adalah periode waktu yang digunakan perusahaan atau pemerintah untuk pelaporan keuangan dan perpajakan. tahun fiskal tidak harus sama dengan tahun kalender (Januari–Desember). Contoh: perusahaan bisa menggunakan periode April–Maret sebagai tahun fiskalnya.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!
Upskillz
Upgrade Your Skill
